BOGOR, Kobra Post Online – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap 13 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan.
Dari 13 kasus yang berhasil diungkap, Polres Bogor berhasil meringkus 15 pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berhasil menyita barang bukti sekitar 1/2 kilogram sabu atau 441,67 gram dan ganja 94,97 gram,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Kamis (11/8) lalu.
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka dengan sistem menyimpan nartotika disuatu tempat atau Cash Order Delivery (COD) bahkan peredaran melaui media sosial. “Jaringan peredaran para tersangka meliputi wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Depok,” terangnya.
Baca juga: 6 Pelaku Pemalsu Sertifikat PTSL Diringkus Polres Bogor
Ke 15 orang tersangka yaitu beinisial MG (38), LA (24), JS (24), YP (29), MS (17), MG (30), AF (20), AN (20), IH (25), MA (24), ER (25), AS (23), AH (27), MA (30) dan GE (22).
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” ungkap Kapolres.
Baca juga: Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembunuh Mayat Dalam Karung di Sukamakmur
Menurut Kapolres, para tersangka diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun serta pidana denda paling banyak 10 miliar.












