Kronologis 2 sejoli pelaku pembunuhan melakukan aksinya
Adapun kronologisnya, sambung Kapolres Bogor, pada Kamis (19/5), kedua pelaku datang untuk menagih hutang itu dan telah berencana apabila tidak mendapatkannya, akan membunuh korban. Lalu, korban diajak untuk pergi menggunakan mobil sewaan oleh 2 sejoli pelaku pembunuhan itu.
“Ketika di dalam kendaraan di daerah Sawangan, posisi duduk korban itu berada di bangku tengah sebelah kiri. Sementara pelaku TO duduk di sebelah kanan. Sedangkan tersangka AM itu kondisinya sebagai pengemudi di depan,” bebernya.
Kemudian, pelaku TO membenturkan kepala korban ke bangku depan dan AM menekan leher korban. Tak sampai di situ, leher korban dililit oleh kabel charger sampai memastikan korban meninggal dunia.
“Tersangka (AM) dari depan itu loncat menekan leher. Perannya tersangka TO ini menutup mulut korban sampai memastikan nafasnya betul-betul habis. Tapi tidak sampai di situ saja, dari tempat lokasi mereka menghilangkan nyawa hingga mencari tempat ideal membuang mayat itu. Tersangka TO berpindah ke belakang sambil melilitkan kabel handphone untuk memastikan korban ini sudah mati,” ujarnya.
Pada akhirnya, imbuh Iman, 2 sejoli pelaku pembunuhan itu membuang mayat korban di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Baru pada Sabtu (21/5), warga menemukan jasad korban.
“Pada hari itu kami mendapat informasi ada penemuan sesosok mayat yang awalnya tidak ada identitas. Kemudian kami lakukan olah TKP, berkat kemampuan dari inafis kami berhasil mendapat identitas korban berinisial ZB umurnya 52 tahun, alamatnya di Tangerang Selatan,” ucapnya.
“Saat ini 2 sejoli pelaku pembunuhan sedang dalam proses penyidikan dengan ancaman tiga pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun,” imbuhnya.