BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota bersama Muspida melaksanakan pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu knalpot brong, miras dan petasan. Barang bukti ini hasil operasi razia penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan suci Ramadhan, terhitung sejak 29 Maret hingga 10 April 2023.
“Selama operasi Pekat, kami berhasil menyita 13.333 knalpot brong, ribuan miras dan petasan. Penyitaan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang, Rabu (12/3).
Menurut Kapolresta, belasan ribu knalpot brong terjaring karena tidak layak jalan dan tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
“Polresta Bogor Kota akan terus melakukan razia knalpot, lantaran banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising tersebut. Operasi ini adalah hasil masukan dari masyarakat selama kita melaksanakan program Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolresta. Diantara masukan warga salah satunya yakni knalpot brong ini meresahkan,” tegas Bismo.
Bismo menambahkan, pada saat pelaksanaan Polresta Bogor Kota dibantu oleh rekan TNI dan Satpol PP. Hasil operasi knalpot ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Bogor.
Baca juga: Sat Lantas Polres Bogor Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong
Pada kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota juga memusnahkan knalpot brong secara simbolik menggunakan mesin pemotong.
Sebagai informasi, dalam gelaran rilis turut hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wongateleng, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan dan Dandenpom III/1 Bogor, Letkol CPM Anggun Hendriyantoro.