Info Bogor

Sat Lantas Polres Bogor Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

952
×

Sat Lantas Polres Bogor Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata tindak pengguna knalpot brong.

BOGOR, Kobra Post Online – Modifikasi motor tidak ada larangan, asalkan sesuai dengan standar dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Beberapa larangan penggunaan komponen salah satunya adalah knalpot brong atau racing.

Knalpot yang menyeburkan suara bising ini memang dilarang, sehingga kerap kali polisi menilang bahkan menyita sepeda motor yang menghunakan knalpot brong atau racing.

Seperti yang dilakukan Sat Lantas Polres Bogor pada Senin (10/4) malam melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong karena bising sehinga mengangu masyarakat. Penertiban ini dilaksanakan dibeberapa titik diantaranya lampu merah Cibinong City Mall (CCM), Simpang Gadok dan titik yang diindikasi banyak pengendara bermotor yang memakai knalpot brong atau tidak standar.

Baca juga: Sat Lantas Polres Bogor Tindak Pengguna Knalpot Brong

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata menegaskan, pengguna kendaraan bermotor wajib menggunakan aturan sesuai ketentuan berkendara dan bisa memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat Kabupaten Bogor khususnya pada bulan Ramadan.

Lanjut AKP Dicky Anggi Pranata, penertiban kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar alias knalpot brong ini akan terus dirazia dan penertiban secara langsung ditempat.

“Klapot brong yang terpasang akan kita copot dan juga akan kita periksa  surat surat kendaraan lengkap SIM dan STNK kepemilikan dari kendaraan tersebut. Dalam penertiban yang kami lakukan, kami  mengamankan 45 sepeda motor karena penggunaan knalpot brong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *