Scroll untuk baca artikel
Info Bekasi

Warga Bekasi Pertanyakan Kinerja PPLH yang Dibentuk Pj Bupati Bekasi

267
×

Warga Bekasi Pertanyakan Kinerja PPLH yang Dibentuk Pj Bupati Bekasi

Sebarkan artikel ini
Tumpukan sampah di bantaran kali.

BEKASI, Kobra Post Online – Sejumlah warga Bekasi mempertanyakan kinerja Satgas PPLH (Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup) yang dibentuk oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam menangani darurat sampah dan pencemaran lingkungan yang dinilai kurang efektif.

“Saya melihat Satgas PPLH yang dibentuk Pj Bupati Bekasi tidak efektif, buktinya sampai saat ini sampah-sampah yang ada di bantaran Kali CBL yang dikelola oleh pihak swasta yang tidak terkendali sehingga mencemari sungai. Sebelumnya sudah ditutup kini dibuka kembali,” kata Surya salah satu warga Bekasi kepada awak media.

Seperti diketahui, untuk mengatasi persoalan sampah dan pencemaran lingkungan (darurat sampah), Pj Bupati Bekasi pada 22 Oktober 2022 lalu telah membentuk Satgas PPLH.

Terkait Pembentukan Satgas PPLH tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menjelaskan bahwa Satgas PPLH akan fokus mengatasi tiga masalah. Yakni penanganan sampah di sungai, sampah plastik dan pencemaran sungai akibat limbah cair, serta percepatan penanganan banjir.

Dani Ramdan menyebutkan, ada empat rencana aksi yang akan dilakukan oleh Satgas PPLH, yakni sosialisasi, kampanye pengurangan sampah, pembinaan masyarakat dan pengawasan terhadap sungai juga penegakan hukum bagi pelanggar.

Baca juga: Efektivitas Satgas PPLH Bentukan Pj Bupati Bekasi Dipertanyakan

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Nugraha Hamdan menilai, bahwa dibentuknya Satgas PPLH itu positif.

“Bagus dan tidak ada salahnya membentuk satgas. Ya, walaupun personelnya terkadang cuma itu-itu saja,” kata Nugraha yang dihubungi melalui WhatsApp.

Ditanya soal kinerja Pj Bupati Bekasi, Nugraha menilai, bahwa Pj Bupati Bekasi terkesan hanya pencitraan.

“Kalau kita bicara tentang sampah setidaknya ada lima aspek penting yang harus diperhatikan. Yaitu aspek hukum, aspek kelembagaan, aspek pendanaan, aspek sosial budaya dan aspek tekhnologi. Lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sampah sudah di DPRD sejak tahun 2018, namun hingga kini belum disahkan juga,” ucapnya.

Selain itu, Nugraha mempertanyakan terkait limbah industri yang ada di Kabupaten Bekasi. “Terus setelah disortir limbahnya di buang (di dumping) di pinggir kali gitu? Jadi sebelum melangkah ke aspek kedua, ketiga dan selanjutnya siapkan dulu aturan mainnya melalui Perda,” tegasnya.

Baca juga: Banyak APK Caleg Dipasang Sembarangan, Kinerja Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat Dipertanyakan

Lanjut Nugraha, sejak tahun 2010 sudah ada perusahaan milik daerah yang menangani masalah sampah namun saat ini mati suri. Padahal, sambungnya, sampah jika dikelola dengan baik bisa berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi.

Nugraha mengingatkan, kepada Pj Bupati Bekasi agar tidak hanya pencitraan saja.

“Kerja nyata dong! Ambil langkah tegas dan berani, slogannya kan Makin Berani!,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *