BEKASI, Kobra Post Online – Warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan para oknum pemasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif yang dipasang di sembarang tempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Terlihat jelas terpasangnya alat peraga kampanye dari mulai dipaku di pepohonan, di taman-taman tepi jalan, dan juga di area sarana pendidikan. Pemasangan APK yang tak beraturan ini membuat pemandangan terlihat semrawut dan kumuh.
Annisa, salah satu warga Cikarang Barat mengatakan, setidaknya para caleg sebelum memerintahkan dan menurunkan tim sukses atau relawannya untuk memasang alat peraga harus diberikan penyuluhan. Sehingga pemasangan APK tidak sembarangan dan terlihat lebih tertib.
“Apakah mereka sengaja? Karena pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut sudah jelas tertuang di dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024,” jelasnya, Selasa (2/1/).
“Saya rasa tidak, karena mereka para caleg jelas orang-orang terdidik dan paham akan aturan. Jangan sampai hal ini dinilai memberikan pelajaran kepada warga untuk melakukan hal yang tidak pantas,” tambahnya.
Annisa juga menegaskan bahwa pohon adalah penyumbang terbesar Oksigen untuk kehidupan manusia di bumi ini. Namun para oknum tersebut bukannya melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang jelas tertuang dalam Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Baca juga: Pembangunan 3 Gedung di Tambelang Bekasi Diduga Banyak Kejanggalan
Hal senada dikatakan Syarif, warga Taman Aster yang mengatakan bahwa APK yang dipasang di sembarang tempat terlihat kurang bagus. Apalagi, beberapa APK dipaku di pohon sepanjang jalan area Taman Aster.
Mirisnya, lanjut Syarif, ternyata kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan berada di Taman Aster itu sendiri dan seakan melakukan pembiaran.
“Hal ini untuk lingkungan jelas kurang bagus, adapun di saat penempatan alat peraga seharusnya ada pada tempat yang ditentukan,” keluhnya.
Kobra Post Online sudah mencoba melakukan konfirmasi pada Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat. Saat disambangi, Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat, Tjandra Tjipto Ningrum sedang tidak berada di kantornya. Ia mengaku, sedang melakukan perjalanan dinas luar kota.
Baca juga: Gedung SDN 02 Karang Satu Bekasi Memprihatinkan, Anggaran Pemeliharaan Kemana?
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/PP dan PS Panwaslu Kecamatan Cikarang Barat, Supriyanto menjelaskan bahwa selama ini belum pernah ada aduan dari warga terkait pemasangan APK yang dipaku di Taman Aster maupun di wilayah Cikarang Barat. Menurutnya, masalah semacam ini, harus ada pengaduan terlebih dahulu dari masyarakat.
“Kita tidak ada kewenangan untuk mencopot, terkecuali pas di hari tenang,” kilahnya. (Red)