BEKASI, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama penjabat Bupati Bekasi menggantikan penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang akan habis masa jabatannya pada Mei 2023.
Pengusulan tiga nama itu disepakati dalam rapat pimpinan dan ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, pada Selasa (7/2/2023) lalu.
Ketiga nama yang diusulkan yaitu H.R. Yana Suyatna Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi dan A. Koswara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Ketiga nama itu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang selanjutnya akan dipilih satu nama untuk diangkat sebagai penjabat Bupati Bekasi.
Pengisian penjabat Bupati Bekasi untuk mengisi kekosongan karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.
Terkait pengusulan tiga nama usulan penjabat Bupati Bekasi beredar isu bahwa Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi telah mengangkangi kebijakan partai.
“Etika dalam hal-hal yang sangat krusial semestinya fraksi berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan DPD maupun pimpinan harian partai Golkar. Sebab bagaimana pun fraksi adalah kepanjangan tangan dari partai, kalau seperti ini berarti kebijakan pimpinan partai sudah dilangkahi,” kata Sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H Sarim saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dari ketua fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi sendiri belum ada koordinasi terhadap dirinya dan tidak tahu kalau dengan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki.
“Mohon maaf, kalau ke saya tidak ada koordinasi. Tidak tahu kalau ketua H. Akhmad Marjuki,” ucapnya lewat pesan WhatsApp.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H Akhmad Marjuki dan Ketua Fraksi Partai Golkar, Dr. Asep saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.












