Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Kades Rancabungur Resmi Lantik Kadus 2 dan Kaur Umum, Pesan Tegas: Pahami Aturan dan Layani Warga Maksimal

3
×

Kades Rancabungur Resmi Lantik Kadus 2 dan Kaur Umum, Pesan Tegas: Pahami Aturan dan Layani Warga Maksimal

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Rancabungur, Saepudin, melantik Kadus 2 serta Kaur Umum dan Tata Usaha. (Foto: Dok. Juna).

BOGOR, Kobra Post Online – Kepala Desa Rancabungur, Saepudin, resmi melantik Kepala Dusun (Kadus) 2 serta Kaur Umum dan Tata Usaha pada Rabu (22/4) di aula desa. Pelantikan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian seleksi panjang yang telah dilalui para calon perangkat desa.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah desa dan masyarakat, mulai dari ketua RT/RW, BPD, LPM, pendamping desa, kader PKK dan posyandu, Babinsa, hingga elemen lainnya. Suasana berlangsung khidmat sekaligus penuh harapan terhadap kinerja perangkat desa yang baru.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Dwi Oktapiyani sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha, serta Guruh Abdul Latip Bahari sebagai Kepala Dusun 2.

Saepudin menjelaskan, proses pengangkatan perangkat desa telah melalui tahapan yang ketat dan transparan. Mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran, hingga seleksi atau uji kompetensi.

“Alhamdulillah seluruh tahapan sudah kita lalui dengan baik. Hari ini menjadi puncaknya, yaitu pelantikan perangkat desa yang diharapkan mampu bekerja optimal,” ujarnya.

Baca juga: Pemdes Rancabungur Buka Seleksi Kepala Dusun, Utamakan Transparansi dan Kompetensi

Saepudin juga menegaskan peran strategis Kepala Dusun 2 yang memiliki wilayah kerja cukup luas. Menurutnya, posisi tersebut membawahi lima RW dan 25 RT, yang mencakup wilayah mulai dari RW 07 hingga RW 11.

“Kepala Dusun 2 memiliki tanggung jawab besar karena membawahi lima RW dan 25 RT, dari RW 07 sampai RW 11. Ini tentu membutuhkan kerja yang maksimal dan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, ia menekankan pentingnya profesionalitas dan pemahaman aturan bagi perangkat desa yang baru dilantik. Menurutnya, tugas pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pahami aturan pemerintah daerah dan undang-undang desa. Jalankan tugas sesuai tupoksi, serta bangun komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan pemerintah desa,” tegasnya.

Baca juga: Polsek Rancabungur Ungkap Peredaran Obat Keras, 2 Pelaku Diamankan dengan 1.790 Butir Barang Bukti

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penguatan pelayanan publik di Desa Rancabungur, sekaligus mendorong kinerja pemerintahan desa yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *