BEKASI, Kobra Post Online – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa (4/2).
Nusron mengakui bahwa adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
“Berdasarkan pengamatan langsung, telah ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya,” kata Nusron.
Ia menegaskan bahwa untuk tanah yang terkena manipulasi akan segera dibatalkan sertipikat yang diterbitkan. “Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Menteri Nusron.
Nusron membeberkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga: Begini Kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi soal Dana Hibah
Menteri ATR/BPN itu menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” terangnya.
Masih kata Nusron, bahwa total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Diantaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Baca juga: Dasco: Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Jualan
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Nusron mengatakan, pihaknya akan meminta puntuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” ungkapnya.
Turut mendampingi kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.