BEKASI, Kobra Post Online – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, H Sobirin memberikan penjelasan terkait dana hibah yang diperuntukkan bagi sejumlah penerima. Di antaranya amil jenazah, guru majelis taklim, guru pendidikan pondok pesantren, guru madrasah, imam masjid, dan marbot masjid.
Menurut Sobirin, anggaran hibah tersebut diajukan melalui usulan Kementerian Agama kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Besaran anggaran itu disesuaikan dengan jumlah penerima yang telah didata dan divalidasi.
“Kami dari Kemenag hanya sebatas mendata dan memvalidasi para penerima, agar dana tersebut tepat sasaran. Sedangkan anggaran sepenuhnya berada di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bekasi,” jelas Sobirin di Bekasi, Selasa (4/2).
Ia menegaskan, pihak yang mendistribusikan dana hibah tersebut adalah Kesra Pemkab Bekasi, bukan Kemenag Kabupaten Bekasi.
“Masyarakat, khususnya para penerima, perlu tahu bahwa pendistribusian dana hibah dilakukan oleh Kesra, bukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
Baca juga: Peringati Hari Santri Kemenag Kabupaten Bekasi Gelar Baksos Lintas Agama
Ia kembali menekankan bahwa tugas Kemenag sebatas mendata dan memvalidasi calon penerima.
“Kami tidak terlibat dalam pendistribusian. Itu adalah wewenang Kesra,” tegas Sobirin.