BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap jenis obat keras daftar G.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu 10 hari, yang dimulai 5 November sampai 15 November 2023.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra mengungkapkan, dalam kasus narkoba ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa tramadol sebanyak 13.545, hexymer sebanyak 8.772 butir, kemudian trihexyphenidyl sebanyak 1.005 butir, dan alprazolam 16 butir berikut sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp 8.418.000.
Fitra mengatakan, modus yang Dilakukan para pelaku dalam melakukan peredarannya dengan menggunakan sistem COD. Pelaku bertemu langsung dengan pembeli ditempat sepi yang mereka tentukan.
“Mereka mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung kelontong ataupun konter pulsa,” katanya.
Baca juga: Polres Bogor Amankan 10 Pelaku Gangster di Wilayah Pakansari
Fitra menyebutkan, adapun jaringan pengedaran pelaku yaitu di wilayah Kabupaten Bogor, diantaranya Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin dan Parung Panjang.
“Faktor ekonomi jadi salah satu yang menpengaruhi para pelaku untuk mengedarkan barang terlarang ini,” terangnya.
Ia membeberkan, pelaku yang diamankan berjumlah 14 orang, meliputi 13 orang tersangka laki-laki dan satu orang perempuan sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Ringkus 29 Tersangka Kasus Narkoba
Fitra menegaskan, para tersangka diancam Hukuman Pasal 435 UU RI NO. 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 tahun denda uang Rp.500 juta dan kurungan penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp 15 miliar.
“Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11.700 lebih jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras,” tutupnya.