Info Bogor

THM di Kota Bogor Wajib Tutup Selama Ramadan

2201
×

THM di Kota Bogor Wajib Tutup Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
THM
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah. (Foto : Dok. D2N)

BOGOR, Kobra Post Online – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor wajib tutup tiga hari menjelang bulan suci Ramadan.

“34 THM yang berada di Kota Bogor sudah harus tutup tiga hari sebelum puasa tahun ini,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach. Senin (22/03/2022).

Agus menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang tertangkap tangan masih beroperasi pada bulan Ramadan, maka pihaknya akan memberikan sanksi penyegelan.

“Jadi kalau kedapatan tertangkap tangan mereka buka pada hari itu. Apalagi saat puasa, kita akan berikan sanksi penyegelan melanggar jam operasional. Jika ada yang membandel serta mengelabui petugas, suatu saat ketahuan jangan komplain dan minta bantuan sana sini. Kalau bandel harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Terkait sosialisasi menjelang Ramadan, lanjutnya, akan ada surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.

“Sosialisasinya dari pihak Kesbangpol. Kalau kita hanya melakukan penindakan saja,” ucap Agus.

Baca juga : Warga Cemplang Baru Ajak Anggota Dewan Tanam Karet Kebo di TPU

Kasatpol PP menuturkan, jumlah THM yang berada di Kota Bogor mulai dari Kecamatan Tanah Sareal hingga Bogor Selatan sebanyak 34 titik.

“Kita tidak mungkin mengawasi 34 titik itu dari mulai Tanah Sareal sampai ke Selatan dengan satu tim. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengawasan,” tutupnya.

Reporter          : D2N

Editor              : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *