Karenanya, Kemenperin meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Jubir Kemenperin menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi minyak goreng curah bersubsidi melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.
Baca juga : Penyaluran MGC Bersubsidi Sudah Hampir Memenuhi Kebutuhan Nasional
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, agar para distributor mematuhi aturan program penyediaan minyak goreng curah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting. Karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi. Ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Menperin berharap, setiap unsur dan lini dalam program penyediaan MGC bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
“Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Agus.












