Nasional

Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal

1144
×

Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Takedown 40 Ribu Akun

Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

JAKARTA, Kobra Post Online – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki menyebut bahwa selama pemberantasan penjualan pakaian bekas impor ilegal, sudah ada puluhan ribu akun, merchant, dan link di e-commerce, marketplace, maupun social media commerce yang diberantas atau di-takedown.

“Sudah ada kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga, serta e-commerce, marketplace, maupun sosial media commerce, terkait hal itu,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4).

Tercatat, sekitar 40 ribu akun yang sudah di-takedown oleh pemerintah. Pelaku e-commerce juga disebut Teten memiliki concern yang sama, dengan melakukan takedown para penjual pakaian bekas impor ilegal.

Meski begitu, Teten mengakui bahwa banyak dari para penjual pakaian impor bekas ilegal yang sering berganti-ganti keyword dalam melakukan aksinya. Untungnya, para pelaku e-commerce sudah memiliki internal control yang baik, sehingga mereka tidak leluasa berjualan kembali.

Menurut Teten, maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal menjelang Hari Raya Idulfitri membuat UMKM kekurangan pesanan. Padahal, biasanya, menjelang lebaran seperti sekarang ini, UMKM sudah kebanjiran pesanan dan kehabisan stok barang.

“Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal,” tegasnya.

Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di sosial media. Banyak pelaku UMKM mengeluhkan produksinya menurun drastis.

“Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada,” kata MenKopUKM.

Baca juga: Dorong Industri Kriya dan Fesyen Inovatif, Kemenperin Siap Gelar IFCA 2023

Ia berharap koordinasi dari semua pihak harus lebih ditingkatkan kembali. Pasalnya, melihat jumlah pakaian impor ilegal yang masuk dalam jumlah besar hingga ratusan kontainer, itu bukan melalui pelabuhan tikus.

“Bahkan, mereka juga berani beriklan di e-commerce. Untungnya, semua e-commerce sepakat untuk memberantasnya. Tapi, harus dipahami juga, regulasi atau aturan main di setiap e-commerce itu berbeda-beda,” ujarnya.

Teten juga meminta Bareskrim Polri dan Bea Cukai  untuk menindak bandar besar, grosir, dan distributor pakaian bekas impor ilegal, bukan pedagang eceran.

Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *