Polsek Jonggol Ungkap Aksi Penculikan Anak di Desa Sukamaju

Polsek Jonggol Ungkap Aksi Penculikan Anak di Desa Sukamaju

BOGOR, Kobra Post Online – Seorang anak berusia 3 tahun menjadi korban penculikan di wilayah Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Kasus penculikan anak ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Jonggol Polres Bogor.

Menerima laporan itu, Polsek Jonggol bersama Satreskrim Polres Bogor langsung menggelar penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku RS (33) di wilayah Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda membeberkan, aksi penculikan itu berawal saat pelaku RS (33) datang ke rumah korban dan terlibat cekcok dengan ED (38) ibu korban. Diketahui RS adakah kekasih dari ED ibu korban.

“ED meminta RS bertanggung jawab atas perbuatannya karena telah menghamili ED yang telah berpacaran sejak dari tahun 2019. Namun pelaku RS tidak mau bertanggung jawab, sampai akhirnya terlibat cekcok, hingga pelaku RS membawa kabur anak kandung dari ED,” bebernya.

Baca juga: Pospam Polsek Cileungsi Pertemukan Anak dan Orang Tua yang Terpisah

Sementara itu, Kapolsek Jonggol, Kompol Asep Fajar menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.