DF mengakui bahwa senjata yang dipegangnya adalah korek gas. Namun tak sampai disitu, polisi pun menemukan satu pucuk senjata korek gas berjenis FN dibawah jok mobil, serta 2 Kartu Tanda Anggota Polri Dit Sabhara Jawa Barat di dompet W salah satu pelaku lainya.
Anggota Polsek Jonggol selanjutnya membawa para tersangka ke Kantor Polsek Jonggol untuk dimintai keterangan. Sampai akhirnya 4 tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana dengan modus mendatangi sebuah tempat yang menjual obat-obatan berjenis tramado. Saat diperiksa, pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di BNN.
Dalam aksinya, kata Fitra, pelaku nembawa 2 korban kedalam mobil. Lalu, tangan korban diikat menggunakan lakban dan mata nya ditutup dengan menggunakan lakban.
Baca juga: Polres Bogor Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Guru Terhadap Murid
Dalam pengakuannya kepada polisi, para pelaku menginterogasi korban dan merampas barang barang korban. Selanjutnya, korban diminta menghubungi keluarga korban. Pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp800 ribu.
Kendati demikian, keluarga korban transfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku. Setelah uang ditransfer masuk rekening pelaku, korban diturunkan dari mobil dengan kondisi tangan terikat kebelakang serta mata tertutup lakban di pinggir jalan.
Kompol Fitra Zuanda menambahkan, para pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.












