Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polresta Bogor Kota Tangkap Polisi Gadungan, Pelaku Perampokan di Bogor Barat

307
×

Polresta Bogor Kota Tangkap Polisi Gadungan, Pelaku Perampokan di Bogor Barat

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota Tangkap Polisi Gadungan, Pelaku Perampokan di Bogor Barat

BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Bogor Barat.

Dua tersangka berinisial AK dan WA, keduanya berusia 37 tahun, ditangkap setelah diduga merampok dua pemuda dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/676/IX/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 24 September 2025.

“Pelapornya adalah Ubaedilah, yang juga merupakan saksi dalam kejadian tersebut,” kata AKP Aji dalam konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (29/9).

AKP Aji membeberkan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pancasan, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. 

Saat itu, dua korban, yakni Muhamad Aditia dan Ahmad Hasbi Kholiq, tengah beristirahat di pinggir jalan setelah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B-5121-BIY.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Kejahatan, Mulai dari Copet Hingga Polisi Gadungan

Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi. Keduanya menuduh korban hendak melakukan transaksi narkoba, lalu menodongkan senjata api dan memborgol tangan korban.

Setelah membuat korban tak berdaya, pelaku merampas sejumlah barang berharga, seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua helm, dua pasang sepatu, dua buah tas, dua unit handphone, serta uang tunai Rp700 ribu.

“Modusnya berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menuduh korban memakai narkoba, lalu menodongkan senjata api, memborgol, dan merampas barang-barang korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Polresta Bogor Kota Tangkap Polisi Gadungan, Pelaku Perampokan di Bogor Barat

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 5 butir peluru kaliber 38mm, satu borgol, 2 buah handphone milik pelaku, satu unit motor Honda Scoopy milik korban, 2 buah helm, 2 pasang sepatu, dan 2 buah tas milik korban serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.

AKP Aji Rizaldi mengatakan, korban mengalami trauma akibat tindak kekerasan yang dialaminya.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polisi Tangkap 12 Pelaku Curanmor yang biasa Beraksi di Kawasan Perumahan di Kota Bogor

“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan perkara dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” kata AKP Aji Riznaldi.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kriminal dengan menghubungi Call Center 110.

Masyarakat juga diminta aktif menjaga keamanan lingkungan melalui peran serta dalam sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *