Polisi Tangkap 12 Pelaku Curanmor yang biasa Beraksi di Kawasan Perumahan di Kota Bogor

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 12 pelaku jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2025.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, ke 12 tersangka yang berhasil diamankan dari 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor.

Ke 12 tersangka yang diamankan yaitu Ages Putra Pangestu (AGP), Yani (YN), Ilyas (IY), Taufik Hidayat (TH), Herman alias Sule (HM) Dias (DA), Rudi Afriansyah (RA), Rudi Rusmana (RR), Franstio (FR), Ari Rangga Adrian (AR), Ade Opan Saputra (AS) dan Renaldi Haikal Rahman (RH).

Aji mengatakan, para pelaku beraksi secara berkelompok dengan pembagian peran yang terstruktur. “Aksi yang mereka lakukan di 10 TKP kawasan pemukiman Kota Bogor,” ungkap AKP Aji Riznaldi dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (6/8) . 

Lanjut Aji, setiap aksi dilakukan oleh tiga orang dengan tugas berbeda, yakni satu orang memantau situasi, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian.

Baca juga: Polres Bogor Bangun 6 Dapur SPPG di Kabupaten Bogor

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota itu menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu jenis letter T yang telah mereka persiapkan. 

“Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi minim pengawasan, dan umumnya beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Motif dari para pelaku pun beragam, sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif,” jelasnya.

Dalam operasi ini sambung Aji, polisi jberhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 10 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen resmi, satu buah kunci letter T dengan dua mata kunci, 2  buku BPKB, 2 llembar STNK, 2 kunci kontak cadangan. 

” Barang bukti sudah kita amankan di Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut, ” ujar Aji 

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.  Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dilakukan secara bersama-sama pada malam hari. Sedangkan Ancaman hukumannyapidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca jug: Polresta Bogor Kota Musnahkan 17 Ribu Botol Miras

AKP Aji Riznaldi Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama di luar rumah. Gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di area yang rawan kejahatan. Jika melihat atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke Polri melalui call center 110,” tegasnya.

Polresta Bogor Kota terus  melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penadah hasil curian.  Seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, sekaligus melanjutkan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” pungkas Aji.