Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Pelaku Penipu Bermodus Penukaran Kartu ATM

Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Pelaku Penipu Bermodus Penukaran Kartu ATM

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku penipuan bermodus penukaran kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, oleh tim Satreskrim setelah mengembangkan laporan tindak pidana penipuan yang terjadi sepekan sebelumnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB di ATM Bank CIMB Niaga, Jalan Ir. H. Djuanda No. 12, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

AKP Aji mengungkapkan, empat orang tersangka terlibat dalam aksi ini, yakni DJ, DR, AP, dan AS yang kini berstatus buron (DPO). Mereka menjalankan aksinya dengan skenario berpura-pura sebagai turis asal Brunei Darussalam yang sedang mencari toko handphone di Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota Tangkap 3 Pelaku Penipu Bermodus Penukaran Kartu ATM

Para pelaku menyasar korban yang terlihat tidak berasal dari Bogor dan sedang berolahraga pagi di kawasan Sistem Satu Arah (SSA).

“Para pelaku menggunakan cara berpura-pura sebagai orang asing untuk memancing interaksi, lalu menawarkan keuntungan kepada korban agar bersedia menerima transfer uang. Modus ini dilakukan secara terencana oleh beberapa orang,” ungkap AKP Aji dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp 105 Miliar

AKP Aji membeberkan, korban dibujuk untuk membantu transfer uang pembelian handphone dengan imbalan 15 persen. Kemudian korban diajak ke ATM untuk menunjukkan saldo rekeningnya. Saat di dalam ATM, pelaku berhasil mencuri informasi PIN dan menukar kartu ATM korban secara diam-diam dengan kartu palsu.

“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung menguras isi rekening korban. Saat korban sadar, para pelaku sudah meninggalkan lokasi,” kata Aji.

Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Sementara itu, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).