BOGOR, Kobra Post Online – Satreskrim Polres Bogor menangkap pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram pada Rabu (10/1).
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku berinisial NS melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi tiga kilogram, kemudian gas yang berada di dalam tabung tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil. Lalu, hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga non subsidi.
“Pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang dekat dengan rumahnya yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” kata Teguh.
Baca juga: Polsek Klapanunggal Amankan 3 Pelaku Pengoplos Tabung Gas
Lanjut Teguh, NS ditangkap di tempat usaha ilegalnya pada hari Rabu 10 Januari 2024 pukul 12.40 WIB. Ketika sedang loading atau mengangkut tabung gas tiga kilogram yang sudah kosong, dan rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji tiga kilogram yang baru.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 2400 tabung gas ukuran tiga kilogram yang kosong, 47 tabung gas berisi ukuran tiga kilogram yang berisi, 20 tabung gas ukuran 5,5 kg merek Bright Gas warna merah muda yang kosong, enam tabung gas ukuran 12 kg merek elpiji warna biru yang kosong, 28 tabung gas ukuran 12 kg merek Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 tabung gas ukuran 50 kg yang kosong, tujuh pipa besi, 11 besi untuk mendorong pentil tabung gas, satu buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, satu paku pencongkel karet seal tabung gas, setengah ember segel tabung gas ukuran tiga kilogram, satu ember pemanas tabung gas tiga kilogram, satu kompor gas untuk memasak air panas, satu plastik seal tabung gas non subsidi, satu panci mini untuk memasak air panas, satu teko untuk memasak air panas, satu jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas tiga kilogram disiram air panas, satu timbangan merek Neo Cahaya Adil, satu HP merek Samsung Galaxy A14 warna hitam dan satu unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP tahun 2004 warna hitam,” beber Teguh.

Baca juga: Polsek Rancabungur Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kasatreskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa pelaku sudah ditangkan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.
“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00,” pungkasnya.