BOGOR, Kobra Post Online – Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama dengan Unit Reskrim Bogor Tengah dan Bogor Selatan berhasil menggagalkan tiga aksi tawuran.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa aksi tawuran ini terjadi di beberapa lokasi berbeda. Pada kasus pertama, terjadi di wilayah Kandang Roda Kabupaten Bogor, hingga akhirnya tersangka melewati wilayah Kota Bogor dan aksinya berhasil digagalkan.
Dalam kejadian itu, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga akan melakukan tawuran. Dugaan ini bermula dari ditemukannya live streaming Instagram salah seorang tersangka yang berisi ajakan untuk bertemu di seputaran Kandang Roda.
“Kita amankan empat orang tersangka dengan barang bukti sajam dan kendaraan roda dua, yang diduga akan melakukan tawuran dengan berbekal ajakan di medsos yaitu live IG,” ujarnya.
Bismo Teguh menyebut, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Senjata Tajam Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Amankan 6 Pelaku yang Hendak Tawuran
Selain itu, aksi tawuran berikutnya yang berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Bogor Kota berada di wilayah Bogor Tengah, tepatnya di daerah Panaragan. Aksi tawuran ini bermula karena adanya penantang yang melakukan provokasi.
“Untuk TKP yang di Panaragan, bermula karena ada yang tersinggung, lalu ditambah ada yang menantang dan hingga terjadi perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Hingga ada korban yang menderita luka di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kiri juga pergelangan tangan. Dan korban yang satunya lagi ini mendapat luka di perut sebelah kiri,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Senjata Tajam Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka pada korban.
“Dalam kejadian tersebut, pelaku melukai dua korban hingga luka-luka. Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu kepemilikan sajam dan penganiayaan,” katanya.
Baca juga: Polsek Cileungsi Amankan 81 Pelajar Terlibat Tawuran
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap dua tersangka tawuran lain. Penangkapan ini terjadi saat Polsek Bogor Selatan sedang melakukan patroli. Dua tersangka yang polisi menggeledah dua tersangka hingga akhirnya didapati sebuah sejam berupa celurit.
“Salah satu dari dua tersangka ini masih di bawah umur dan masih sekolah, kita terapkan UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012,” ucapnya.