Hukum & Kriminal

Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangsel

121
×

Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangsel

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan Polres Bogor.

BOGOR, Kobra Post OnlinePolres Bogor mengungkap rumah produksi tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Pengungkapan ini berawal dari pengembangan tertangkapnya pelaku di Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini saat jajaran Satnarkoba Polres Bogor mengamankan satu pelaku berinisial AF di wilayah Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Dari pelaku AF kami memgamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram,” ungkap Adhimas dalam keterangannya di Mako Polres Bogor, Rabu (19/6) siang.

Selanjutnya, sambung Adhimas, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku FH dan HN di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, masih di wilayah Desa Cibatok Cibungbulang.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan. Kedua pelaku mengaku menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MI di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” tutur Adhimas.

Polisi menunjukkan barang bukti.
Baca juga: Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Hingga 5 Kali di Jasinga Bogor

Lanjut Wakapolres Bogor, pengembangan berlanjut ke wilayah Tangerang Selatan. Setelah mengorek informasi dari para pelaku yang sudah ditangkap, jajaran Satnarkoba Polres Bogor pun kembali menangkap dua pelaku di rumah kontrakan di Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat pada Senin 10 Juni 2024.

“Dua pelaku laki-laki yang kami amankan itu MI dan AP. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tergeletak di lantai rumah kontrakan, yaitu narkotika jenis tembakau sintetis seberat 706,73 gram, dan narkotika jenis sabu dengan seberat 6,08 gram,” jelasnya.

Dari dua pelaku ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai alat untuk memproduksi tembakau sintetis.

Dari pengakuan MI, kata Adhimas, dia melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS. Sedangkan peranan tersangka AP (pelaku lain yang ditangkap) yaitu membantu di dalam mengedarkan atau menempel narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca juga: Ngeri Tawuran di Bogor, Kurang dari Seminggu 20 Orang Ditangkap Polisi

Pengembangan berlanjut di hari yang sama berkat petunjuk MI dan AP, polisi menangkap pelaku IS sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Saat kami menggeledah di rumah kontrakan tersebut, ditemukan barang bukti berupa serbuk yang mengandung mdmb-inaca seberat 3.135 gram / 3,1 kilogram, dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 67,52 gram. Selain itu juga ada alat dan bahan di dalam memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” jelas Adhimas.

Adhimas membeberkan, berdasarkan pengakuan pelaku MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dari arahan FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp25 juta untuk setiap satu kilogram bahan yang diproduksi.

“Juga narkotika jenis sabu yang ditemukan didapat dari arahan FH,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 3 Pelaku Curat, 1 Orang Masih Diburu

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono menambahkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan sisa yang telah diedarkan. Kedua pelaku MI dan IS menerima titipan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

Lebih lanjut Nur Istiono mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan sampai akhirnya pada Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ditangkap pelaku BC di Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 74,6 gram. Tersangka mengaku, narkotika jenis tembakau sintetis diperoleh dari MI yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Bogor,” pungkas Nur Istiono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *