Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Cisarua

Polres Bogor mengamankan seorang tersangka berinisial A (34) berikut barang bukti.

BOGOR, Kobra Post Online – Sat Narkoba Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A (34) berikut barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, dan satu potong celana panjang warna cream.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan di rumahnya sendiri yang berlokasi Jalan Pasir Panjang, Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Saat dilakukan penggeledahan barang bukti jenis sabu tersebut, ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak televisi yang berada di kamar rumahnya,” kata AKP Ilham dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Kamis (3/8).

Baca juga: Sat Narkoba Polres Bogor Ringkus 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

AKP Ilham menyebutkan, dari hasil penyidikan tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya, yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Atas perbuatannya, pelaku kita dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.