BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Satreskrim berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel Minyakita dalam operasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Sabtu (8/3).
Pada kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, TRM telah mengakui terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng tersebut yang harusnya berisi 1 liter, menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan.
Selain itu, sambung Rio, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar BPOMnya.
“Kami pun menemukan minyak goreng curah yang digunakan sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. Minyak goreng itu kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ungkap Rio dalam keterangannya, Senin (10/3) kemarin.
Baca juga: Jelang Berbuka Puasa, Kapolres Bogor Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa minyak goreng palsu tersebut didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan.
Kepada polisi TRM mengaku, pengoperasian tersebut dilakukannya sejak 9 Februari 2025. “Pelaku berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dalam jangka waktu satu bulan, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp600 juta perbulan,” bebernya.
Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin pengisian minyak, satu unit mesin pengemasan minyak, satu unit mesin pengemasan kardus, 8 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng.
Lalu, empat drum plastik warna biru dan 400 dus Minyakita yang sudah dikemas, serta berbagai perlengkapan kemasan seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain.
Rio menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa isi minyakkita dalam kemasan tersebut hanya berkisar 750-812 ml, jauh di bawah standar ketetapan pemerintah 1 liter.

Baca juga: Polres Bogor Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Salat Tarawih di Masjid Al Muhajirin
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar.
Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar. Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13,5 juta.
Kapolres menegaskan bahwa akan terus mengembangkan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, guna mengungkap adanya pendistribusian lain serta para pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok,” pungkasnya.