Pada dua hari lalu, lanjut Agus, sudah ditandatangani dan dikirim Surat Menperin tentang peringatan kepada 24 produsen minyak goreng agar mereka mematuhi peraturan pemerintah dalam meningkatkan produksinya.
“Dari 24 perusahaan tersebut, rata-rata produksinya masih 5 persen, bahkan ada enam perusahaan yang masih nol persen produksinya per hari ini. Nol persen itu karena mungkin mereka tidak melaporkannya ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” paparnya.
Baca juga : Penyaluran MGC Bersubsidi di April 2022 Bertambah 800 Ton Per Hari
Oleh sebab itu, Menperin mengimbau kepada seluruh produsen minyak goreng yang terlibat dalam program pemerintah ini dapat aktif melaporkan data produksi dan distribusinya melalui SIMIRAH. Hal ini agar dapat termonitor secara real time.
“Bahwa permasalahan dari proses bisnis ini tidak hanya ada di satu lini, jadi harus diurai satu per satu, baik itu dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya. Oleh karena itu, kami terus mempercepat cari jalan keluarnya. Karena regulasinya sudah cukup baik, tinggal implementasinya. Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan Polri untuk pengawasannya,” imbuhnya.
Dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, telah mewajibkan produsen untuk mencantumkan seluruh distributornya. Selain itu regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
“Maka itu, kata kuncinya saat ini adalah pengawasan. Saya proyeksi seminggu ke depan, para produsen sudah mampu produksi rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, artinya akan memenuhi kebutuhan secara nasional,” ujar Agus.












