Pencapaian Target Pajak BPHTB BAPPENDA Kabupaten Bogor Tahun 2019

Gedung Bappenda Kabupaten Bogor

KAB. BOGOR, Kobrapostonline.com – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu objek pajak yang dikenakan atas proses transaksi peralihan hak tanah dan atau bangunan melalui jual beli dan proses lainnya.

BPHTB sebagai salah satu potensi objek pajak strategis untuk membiayai pembangunan. Didukung oleh kerjasama yang baik antara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor. Melalui Bidang BPHTB dengan para Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terutama dalam proses input data dan penetapan besaran pajak agar terkoordinasi dengan baik.

BAPPENDA melalui bidang BPHTB terus berkoordinasi dengan para Notaris dan PPAT sehingga kerjasama yang terjalin sangat baik ini mampu mencapai target BPHTB di tahun 2019.

Target BPHTB Perubahan Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 594.822.500.000,- namun demikian realisasi sampai dengan triwulan III pertanggal 28 Oktober 2019 telah melebihi target yang ditetapkan, dengan pencapaian realisasi sebesar Rp. 614.488.468.360,-  atau 103,31%.

Hal ini disebabkan karena semakin banyak transaksi seiring pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bogor, yang berakibat langsung terhadap peningkatan perolehan objek pajak baik itu PBB maupun BPHTB.