Scroll untuk baca artikel
Editorial

Pengertian PMTK dan Cara Hitung Pesangon

6388
×

Pengertian PMTK dan Cara Hitung Pesangon

Sebarkan artikel ini
PMTK-Adalah
PMTK-Adalah

Kobra Post Online – Istilah pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sering kita dengar adalah 1 PMTK/ 2 PMTK. PMTK adalah kepanjangan dari Peraturan Mentri Tenaga Kerja.

Sebenarnya istilah PMTK digunakan saat masih diberlakukannya Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan (KEPMENAKER) No.15 tahun 2000.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 (UUTK) maka perhitungannya memakai UUTK, namun kita sudah familiar dengan sebutan PMTK.

Dalam UUTK No. 13 Tahun 2003, perhitungan pesangon diatur dalam :

1) Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
2) Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
3) Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak

Jadi untuk 1 PMTK adalah :

1 x Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
1 x Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak.

Jika mendapat 2 PMTK :

2 x Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
1 x Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *