Kobra Post Online – Istilah pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sering kita dengar adalah 1 PMTK/ 2 PMTK. PMTK adalah kepanjangan dari Peraturan Mentri Tenaga Kerja.
Sebenarnya istilah PMTK digunakan saat masih diberlakukannya Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaan (KEPMENAKER) No.15 tahun 2000.
Sejak diberlakukannya Undang-undang Tenaga Kerja No.13 tahun 2003 (UUTK) maka perhitungannya memakai UUTK, namun kita sudah familiar dengan sebutan PMTK.
Dalam UUTK No. 13 Tahun 2003, perhitungan pesangon diatur dalam :
1) Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
2) Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
3) Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak
Jadi untuk 1 PMTK adalah :
1 x Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
1 x Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak.
Jika mendapat 2 PMTK :
2 x Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
1 x Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak.