BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, Perda itu bertujuan untuk memperkuat eksistensi pondok pesantren. Sehingga pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya.
“Kita akan segera menerbitkan Perda Pondok Pesantren, karena merupakan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Inilah bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan,” katanya di Cibinong, Jumat (8/4).
Bupati memaparkan, di Kabupaten Bogor terdapat kurang lebih 1.365 pendidikan pesantren yang terdiri dari Pondok Salafiyah sebanyak 829 pesantren, 528 Pondok Pesantren (Ponpes) Modern, dan Muadalah 6 pesantren.
“Keberadaan Ponpes tersebut tentunya memiliki hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya dan memerlukan regulasi serta payung hukum,” ungkap Ade.
Baca juga : Perda Pondok Pesantren Kuatkan Kepercayaan Masyarakat
Selain sebagai memperkuat Karsa Berkeadaban, lanjutnya, harapan lain dengan penerbitan Perda Pesantren ini akan berdampak pada naiknya angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah mendorong pondok pesantren baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan pendidikan satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019.
“Pemkab Bogor juga mendorong pondok pesantren di Kabupaten Bogor untuk menerapkan sistem pendidikan muadalah sebagaimana amanat UU Nomor 18 tahun 2019. Sehingga santri-santrinya bisa terdaftar sebagai peserta didik. Dengan kehadiran Perda Pesantren ini dapat memperkuat hal tersebut,” terang Ade Yasin.