BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren.
Perda inisiatif DPRD mewajibkan pemerintah setempat untuk memberikan bantuan anggaran bagi lembaga-lembaga pondok pesantren yang ada di Kota Bogor.
“Jadi, perda ini lahir dari inisiatif Dewan. Karena pesantren-pesantren di Kota Bogor kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Bogor. Berbeda dengan sekolah-sekolah umum yang selalu mendapat perhatian dari Pemerintah,” kata anggota DPRD Kota Bogor, Lusiana Nurssiyadah usai menghadiri acara Semaan dan Ruwahan Akbar di Pondok Pesantren Al Alawiyah. Jalan KH Muhidin Kampung Bulak Santri Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Selasa (29/3/2022).
Sebelum perda ini lahir, sambung Lusiana, ia bersama anggota DPRD lainnya melakukan diskusi dan kajian terkait pondok-pondok pesantren yang ada di Kota Bogor.
“Puluhan bahkan mungkin ratusan pondok pesantren khususnya Salafi yang banyak tidak tersentuh bantuan dari pemerintah,” kata Lusi yang kini duduk di Komisi III DPRD Kota Bogor.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku bersyukur. Sebab, tidak sampai satu tahun sudah terbentuk Pansus (Panitia Khusus) pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Bogor tentang pondok pesantren. Dan sampai akhirnya disahkan menjadi Perda pondok pesantren yang definitif.
“Mudah-mudahan akan segera keluar lembaran daerahnya oleh Wali Kota Bogor. Sehingga apa yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor terkait dengan sarana prasarana, biaya pendidikan akan mengalir ke pesantren-pesantren,” ungkapnya dalam wawancara khusus dengan kepada Kobra Post Online.
Tentunya, lanjut Lusi, persayaratan pondok pesantren yang akan mendapat bantuan harus memiliki legalitas atau izin resmi dari pemerintah.
“Itu aturan sebuah lembaga yang mendapat bantuan, harus jelas legalitasnya,” tandas dia.












