BOGOR, Kobra Post Online – Pelaku yang mencolok mata Icang atau Faisal pada acara Scooter Festival 2024 di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya menyerahkan diri pada Jumat (20/9) lalu.
“Pelaku hanya sendiri, yaitu Kurdono (42). Saat itu, ada salah satu saksi yang melerai,” kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby, dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Lanjut Robby, penyidik belum menemukan unsur pengeroyokan. Namun dia menyebut penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku menyerahkan diri pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, ke Kantor Satreskrim Polres Bogor.
Baca juga: Paman Tusuk Ponakan di Parung, Korban Nyaris Meregang Nyawa
Robby menuturkan, insiden ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024. Ketika itu Kurdono dan istrinya N, menghadiri acara Festival Vespa di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Di tengah suasana meriah, di mana korban Faisal alias Icang, bergabung dengan kelompok Kurdono yang tengah mengonsumsi minuman keras. Saat berjoget mengikuti alinan irama musik, Faisal tak sengaja menyenggol istri Kurdono dan berusaha merangkulnya,” tuturnya.
Karena merasa terganggu, sambung Robby, N menghindar dari Faisal. Namun, Faisal memukulkan botol kaca minuman keras kepada N hingga mengenai pelipis bagian mata.
“Melihat kejadian itu, Suami N, Kurdono marah, dan memukul Faisal mengenai bagian rahang. lalu, menendangnya hingga terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, pelaku menusuk kedua mata korban dengan jarinya (mencolok), hingga menyebabkan luka parah pada bola matanya sampai mengalami pendarahan,” ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Motor, Seorang Pria di Gunung Putri Dibacok hingga Tewas
Kapolsek Gunung Putri itu mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan tindak penganiayaan pada Minggu, 15 September 2024, langsung bergerak untuk mengecek kondisi korban di rumah sakit dan melakukan penyelidikan lanjut.
“Berdasarkan keterangan korban dan para saksi, pelaku berserta alamat pelaku berhasil diindentifikasi,” kata Aulia Robby.
Robby mengatakan, selama beberapa hari, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor, dan Polsek Gunung Putri melakukan pengejaran ke berbagai lokasi di Bekasi. “Pada Rabu, 18 September 2024, tim sempat mendatangi rumah pelaku di Cibitung, Bekasi, namun tidak berhasil menemukan pelaku,” ujarnya.
Akhirnya, sambung Robby, setelah upaya persuasif yang dilakukan pihaknya kepada mertua pelaku, melalui koordinasi serta komunikasi yang baik, pada Jumat, 20 September 2024, Kurdono dan istrinya menyerahkan diri ke kantor polisi diantar pihak keluarga.
Baca juga: Musrenbangdes Cimulang: Infrastruktur, Pembinaan, dan Peningkatan Ekonomi
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video penganiayaan.
“Pelaku, Kurdono, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.