BOGOR, Kobra Post Online – Guna mencegah TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang), Polsek Gunung Putri Polres Bogor melakukan pengecekan terhadap perusahaan maupun yayasan penyalur tenaga kerja yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Putri, pada Sabtu (17/6).
Berawal dari pengecekan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bojong Kulur, Aipda Teten Kurnia, dengan mengunjungi PT. Mutiara Putra Utama Jalan Ataqwa No. 42, Kampung Bubulak Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Dalam pengecekan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Bojong Kulur, Aipda Teten Kurnia menghimbau, agar penyaluran tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur yang benar mengikuti kebijakan dari Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Giliran Polres Bogor Ungkap Kasus TPPO
Diketahui dari hasil pengecekan oleh personel Polsek Gunung Putri didapati informasi bahwa PT Mutiara Putra Utama bergerak dalam Bidang P3MI ( Perusahan Penempatan pekerja Migran Indonesia).
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat mengatakan, bahwa kehadiran anggotanya dilapangan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan TPPO, serta memberikan himbauan.
“Tujuannya untuk pencegahan, apabila didapati adanya pelanggaran pihaknya tidak segan-segan untuk menindak perusahaan maupun yayasan penyalur tenaga kerja tersebut,” katanya.
Baca juga: Polisi Bongkar 6 Kasus TPPO di Kota Bogor
Kapolsek mengatakan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang menganggu kamtibmas dan adanya kegiatan TPPO di wilayah masing-masing, agar segera melaporkan ke Polsek Gunung Putri maupun Call Center (021) 110 Melayani 24 jam dan akan di tindak lanjuti segera baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.