Hukum & Kriminal

Operasi Antik, Polres Bogor Tangkap 42 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba

585
×

Operasi Antik, Polres Bogor Tangkap 42 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
antik
Polres Bogor berhasil menangkap 42 tersangka penyalahgunaan narkoba.

BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana Penyalahgunaan narkotika (Narkoba) dalam gelaran Operasi Antik Lodaya 2023 selama 10 hari, dari 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ashimas Sriyono Putra mengatakan, bahwa dalam operasi tersebut jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi.

“Kami berhasil mengamankan 42 orang tersangka, berikut barang bukti sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram, dan ekstasi sebanyak 12 butir,” katanya.

Kompol Asyimas mengungkapkan, modus operandi para pelaku ini dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem temple, atau menyimpan narkotika disuatu tempat dan secara Cash on delivery (COD) dengan pemesannya.

antik.
Barang bukti.
Baca juga: AKBP Rio Wahyu Anggoro Jabat Kapolres Bogor Gantikan AKBP Iman Imanuddin

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP M. Ilham mengatakan, bahwa jaringan peredaran para pelaku yang berhasil diamankan ini meliputi wilayah Kabupaten Bogor.

Dari hasil Penyelidikan, sambungnya, terhadap 42 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki sebanyak 40 orang, dan dua orang perempuan tersebut dengan motif para pelaku dikarenakan faktor ekonomi. Dan tersangka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri, serta menambah semangat dalam beraktivitas.

“Para tersangka dierat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat  1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati,” jelas AKP M. Ilham.

Kasat Narkoba menambahkan, dari pengungkapan yang berhasil dilakukannya selama Operasi Antik ini berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1.200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *