BOGOR, Kobra Post Online – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor tidak melakukan pengelolaan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL). Karena pengelolaan dan pemberdayaan PKL itu merupakan tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Bogor. Meski demikian agar kondisi pasar tertib, Perumda PPJ memberikan kesempatan kepada para PKL mendapatkan kios dan los gratis selama tiga hingga enam bulan.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor Muzakkir saat berkunjung ke redaksi Kobra Post Online, yang diterima langsung Pemimpin Umum/Redaksi Mahmudin Nurdin, Selasa (14/9/2021) malam.
Muzakkir menjelaskan, PKL di Kota Bogor wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dan menempati lokasi yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah.
“Perumda Pasar Pakuan Jaya melakukan pengelolaan, pembinaan terhadap pedagang binaan yang di sebut pedagang NKL (Non Kios Non Los). NKL ini ditempatkan pada lokasi yang sudah disiapkan oleh Perumda PPJ dan memiliki kartu izin dari Perumda Pasar,” ungkapnya.
Lanjut Muzakkir, saat proses pembangunan blok F, ada kebijakan khusus dari Perumda Pasar untuk menempatkan sementara PKL di depan Blok B2.
“Syaratnya, setelah selesai pembangunan blok F, mereka wajib masuk ke dalam Pasar Kebon Kembang (Blok A dan B atau F). Karena Perumda PPJ harus melakukan penataan kawasan pasar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung Muzakkir, Perumda Pasar tidak membebankan menarik biaya kepada PKL yang akan menempati lokasi yang sudah ada.
“Relokasi ke dalam pasar kami siapkan di kios, los dan selasar pasar yang tidak mengganggu pedangan dalam dan akses jalan. Kami berikan secara gratis selama 3 hingga 6 bulan. Dan bisa di tinjau kembali supaya mereka bisa lancar berjualan serta mengangkat marwah PKL jadi pedagang resmi yang mempunyai izin,” terangnya.
Baca juga : Juara Umum MTQ Kedua Kalinya, Bubulak Gelar Kirab dan Syukuran
Selain itu, jelas dia, Perumda PPJ memberikan fasilitas kepada PKL untuk menjadi pedagang binaan pasar yang legal. Perumda Pasar sudah melakukan dialog dengan para PKL, bahkan mereka sudah berdialog juga dengan Sekda untuk mecari solusi. Dengan kesepakatan bahwa memberikan waktu selama satu minggu sampai 10 September 2021 kepada PKL untuk berdagang kembali. Sambil masing-masing Pedagang Kaki Lima mempersiapkan diri untuk masuk kedalam pasar.
“Kami juga sudah melakukan langkah persuasif, memberikan penjelasan dan solusi. Namun PKL tidak berpindah juga kedalam pasar, malah melakukan demostrasi kembali. Menurut kami, alangkah baiknya Pedagang Kaki Lima masuk ke dalam pasar menjadi pedagang binaan yang legal, dan ayo bersama-sama majukan pasar,” imbuhnya.
Reporter : Eko Prayitno
Editor : Yaso