Dengan adanya Satgas ini, diharapkan warga tidak perlu lagi panik dan bingung ketika membutuhkan bantuan untuk mengatasi bencana dan masalah sosial yang terjadi di wilayahnya.
Masing-masing wilayah, menurutnya, potensi gangguan tantribum itu berbeda-beda. Oleh karena itu, rujukan satgas adalah kepada ketentuan tentang 13 jenis ketertiban umum.
“Jadi termasuk menjaga kebersihan lingkungan, seperti menjaga aliran sungai di wilayahnya tetap bersih tidak menjadi tempat warga buang sampah,” paparnya.
Satgas diharapkan dapat mengimbau, mengajak dan mengingatkan warga untuk ikut bersama-sama mewujudkan dan memelihara lingkungan pemukiman yang bersih, sehat dan nyaman.
Baca juga: Kali Ini Kampung Cibugis Cigudeg Yang Diterjang Bencana

Pembinaan masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor, sejatinya tidak hanya pada upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum saja. Mereka juga mengelola kegiatan lain seperti Sekolah Tertib, Satpol PP Go to School dan Isabela, sebuah program anggota Satpol PP Kota Bogor membantu para lansia yang memerlukan pelayanan umum.
“Pada dasarnya kami berupaya memberi masyarakat pemahaman, bahwa Satpol PP tidak hanya hadir untuk melakukan tindakan represif, melainkan juga tindakan persuasif dan edukatif,” jelas Faizal yang akrab disapa Well itu.
Lebih dari pada itu, apa yang dilakukan Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pol PP ini, sekaligus menjadi sarana edukasi tentang berlakunya sebuah peraturan daerah. Warga perlu disadarkan, bahwa mereka sebagai warga sebuah daerah, terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang di dalam sebuah peraturan daerah, sebagai salah satu bentuk produk hukum. Termasuk Perda tentang Ketertiban Umum. (Advertorial)












