Gagasan mendorong terwujudnya Kampung Tertib Trantibum didasarkan pada pandangan, bahwa perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW.
“Dari lingkungan kecil itulah diharapkan kemudian, warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota,” jelas Agustiansyah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Baca juga: Gelang Tertib Pol PP Kota Bogor

Menurutnya, yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 1 tahun 2021. Di situ ada 13 kondisi tertib yang didorong terwujud. Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol, tertib pelihara ternak, tertib kesehatan, tertib peserta didik, tertib tempat kos dan rumah kontrakan, serta tertib tempat hiburan dan penyampaian pendapat.
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pol PP, Asep Faizal Rahman, menjelaskan, upaya mewujudkan Kampung Tertib Trantibum tentu sangat memerlukan partisipasi masyarakat setempat.
“Untuk itu, maka di setiap kampung yang dibina, dibentuk Satuan Tugas Trantibum. Mereka terdiri dari warga setempat, termasuk Ketua RT dan RW,” jelasnya, seperti Satgas yang sudah dibentuk di RW 07 Kelurahan Curug yang anggotanya mencapai 25 orang.
Satgas inilah yang diharapkan bisa mendeteksi secara dini potensi gangguan trantibum di kehidupan masyarakat setempat. Misalnya ada tempat kos yang tidak sesuai peruntukannya, kemungkinan peredaran narkoba dan minuman beralkohol, atau pertengkaran antar tetangga dan sebagainya.
“Termasuk diharapkan mereka dapat segera melapor ke BPBD kalau ada bencana alam atau kebakaran,” tambah Faizal.












