BOGOR, Kobra Post Online – Babinsa atau Bintara Pembina Desa adalah satuan pelaksana Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di tingkat Komando Rayon Militer (Koramil) yang bertugas untuk membina dan mengawasi wilayah desa atau kelurahan di bawah lingkungan kecamatan.
Babinsa bertanggung jawab langsung kepada komandan Koramil dan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Danramil 0621-21/Kemang, Kapten Inf Koswara mengatakan, Babinsa dalam menjalankan tugasnya mengikuti Ketatalaksanaan Pembinaan Teritorial (Binter) yang telah terprogram.
“Ketatalaksanaan Binter itu diatur, dimulai tahun anggaran Januari hingga Desember sudah ada kalendernya yang telah diatur,” kata Kapten Inf Koswara kepada Kobra Post Online di Koramil 0621-21/Kemang, Jumat (26/5).

Baca juga: Koramil 0621-21/Kemang Gelar Latihan Terintegrasi, Intel, Binter dan Tempur
Kapten Inf Koswara menjelaskan, tugas Babinsa di antaranya mendata aset militer, mengawasi pembangunan, melaksanakan pembinaan ketahanan wilayah, peningkatan kapasitas penduduk, serta membantu memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
“Setiap hari, bulan maupun tahun dilakukan pendataan aset militer. Seperti di sini ada gedung keuangan militer, gedung kesehatan, itu dicek. Selain itu, Babinsa juga ikut mengawasi pembangunan, baik dari institusi TNI maupun sipil seperti desa,” jelasnya.
Ia menyebutkan, menjadi Babinsa memiliki tugas yang berat, karena selain dituntut tugas Satuan Komando Kewilayahan (Satkowil) juga tugas-tugas tempur.
“Maka ada bidang-bidang latihan tempur, latihan-latihan yang sifatnya militer. Dengan berjalannya waktu, lima kegiatan ini terprogram,” ungkapnya.

Baca juga: Babinsa Ciwaringin Masuk Dapur Nenek Sebatang Kara
Kapten Inf Koswara menuturkan, di bulan Januari melakukan pengumpulan data teritorial (Puldata Ter) atau komunikasi sosial (komsos). Jadi, Babinsa mendata wilayah binaannya yang meliputi geografi, demografi maupun kondisi sosial secara berkala agar mengetahui perkembangan wilayah binaan.
“Jika Babinsa ada di warung, ada di desa atau tempat lainnya bukan berarti keluar tanpa dinas. Salah satu komsosnya dengan tokoh agama dalam rangka mengecek ada berapa pondok pesantren dan sosialisasi untuk regenerasi TNI,” tuturnya.
Selain itu, sambungnya, Babinsa mendampingi tentang Karya Bakti, maka jika ada kegiatan di desa Babinsa harus hadir. Program stunting, Babinsa harus membantu program kecamatan atau puskesmas untuk mensosialisasikan kepada warga.
“Termasuk pendampingan tentang bantuan-bantuan sosial, misalnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos) maka Babinsa harus hadir untuk membantu desa,” terangnya.

Baca juga: Sinergitas TNI-Polri, Respon Cepat Tanggulangi Keluhan Warga
Kapten Inf Koswara berpesan, Babinsa untuk tetap pegang teguh tentang sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. Karena, sambungnya, di 8 wajib TNI itu sudah diamanatkan di dalamnya.
“Secara garis besarnya, kita harus baik dengan rakyat, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak melihatkan hidup kemewahan. Intinya, saya selalu sampaikan, pegang teguh saja 3 pedoman hukum,” pungkasnya.












