“Pada pasal 20 jelas berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan”, jelasnya.
Ia juga sangat menyesalkan karena penumpukan sampah yang membuat kumuh itu diduga dilakukan oknum petugas kebersihan dari pemerintah daerah sendiri.
“Ini jelas pelanggaran. Sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” jelasnya.
Sumber juga mengkritik adanya taman di tengah jalan protokol yang banyak ditumbuhi ilalang. Ia menganggap kurangnya perhatian Pemkab Bekasi untuk melakukan perawatan atau penataan fasilitas umum.
“Berbeda dengan wilayah tetangga kita yaitu Kota Bekasi dan Karawang. Mereka semua tertata rapi, tidak kumuh,” keluhnya.
Baca juga: Ojol BSU Kenanga Kelurahan Babakan Siap Jemput Sampah
Sementara, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Pelaksana Tugas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp sampai saat ini belum ada jawaban.












