Kemenperin Percepat Pembayaran Dana Pembiayan MGC

Kemenperin Percepat Pembayaran Dana Pembiayan MGC
Ilustrasi pembayaran.

JAKARTA, Kobra Post Online – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) percepat pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah (MGC) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada para pelaku usaha produsen peserta program. Namun, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 12 tahun 2022 yang diterbit pada Selasa (26/4) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Yaitu  tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS.

“Alurnya, pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, Rabu (27/4).

Selanjutnya, lanjut Putu, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, dengan bantuan surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

“Setelah melakukan verifikasi, Dirjen akan menyampaikan surat permohonan pembayaran dan hasil verifikasi kepada BPDPKS. Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

“Dirjen dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan. Pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan/ kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran yang sudah diterima. Paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS,” katanya.

Baca juga : Distribusi MGC Bersubsidi Penuhi Kebutuhan Nasional

Menurut Putu, dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas.

“Kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran dana tersebut dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022,” tutup Putu.