BOGOR, Kobra Post Online – Guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Camat Bogor Timur Kota Bogor, Feby Darmawan siap menerima laporan dari warga, bila-hal yang harus disikapi secara serius.
“Pak Camat mengimbau kepada warga untuk tidak ragu ragu melaporkan jika di wilayahnya ada melanggar atau melabrak aturan,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bogor, Wahyu Mulyaman kepada Kobra Post Online di sela-sela kegiatan penertiban PKL di depan RS Vania Jalan Suryakencana Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Selasa (27/5).
Pelanggar aturan dimaksud, kata Wahyu, semisal PKL berjualan di lokasi yang bukan tempatnya seperti jalan umum, sehingga bisa mengganggu ketertiban.
Baca juga: Camat Bogor Timur Sebut Penertiban dan Pemusnahan Gerobak PKL Atas Arahan Wali Kota
Terkait penertiban PKL di Jalan Suryakencana depan RS Vania, Wahyu menuturkan, penertiban yang dilakukannya mengacu kepada nomor 11 tahun 2029 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.
“Kami diperintahkan Pak Camat untuk menertibkan PKL di kawasan depan RS Vania karena mereka berjualan di badan jalan,” tuturnya.

Wahyu berharap, kepada para PKL untuk mematuhi aturan yakni Perda nomor 11 tahun 2009. Tujuannya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.









