BOGOR, Kobra Post Online – Camat Bogor Timur Feby Darmawan membenarkan bahwa penertiban dan pemusnahan gerobak PKL (Pedagang Kaki Lima) hasil penertiban disepanjang jalan Pajajaran atas arahan Wali Kota Bogor.
“Betul kita laksanakan penertiban bersama Satpol PP sebagai bagian efek jera agar tidak berjualan kembali di sepanjang Jalan Pajajaran,” kata Feby ketika dikonfirmasi Kobra Post Online melalui pesan WhatsApp Jumat (16/5).
Feby menyebutkan, sebelum penertiban pihaknya telah mengimbau para PKL agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Pajajaran.
“Hal ini sesuai arahan pimpinan, Pak Wali Kota untuk dimusnahkan seperti halnya lapak penjual miras,” sebutnya.

Sebelumnya pengrusakan gerobak dorong hasil penertiban oleh Pemerintah Kecamatan Bogor Timur bersama Satpol PP viral di media sosial, beragam kritik disesalkan nitizen terhadap tindakan pemusnahan gerobak dorong para PKL.
Baca juga: Petugas Gabungan Kecamatan Dramaga Bongkar Belasan Lapak PKL di Ciherang
Terakhir akun Instagram @jempolbogor dan akun IG @brorond yang menayangkan ulang vidio pemusnahan gerobak PKL dengan narasi mempertanyakan soal penghancuran gerobak.
Dalam narasi vidio itu, @brorond mempertanyakan apakah penghancuran gerobak pedagang oleh Satpol PP dan pihak Kecamatan Bogor Timur ada aturannya.

“Tunjukan perdanya, pasalnya dan tahun berlakunya. Karena kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, kami menuntut ganti gerobak yang telah kalian hancurkan. Itu bukan cuman alat dagang, itu harapan hidup,” ungkapnya.
“Kami tidak menolak penertiban, tapi kami menolak kesewenang-wenangan. Kalau kalian tidak bisa hadir empati,” imbuhnya.












