Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jadi Korban KDRT, Pensiunan PNS Kemendagri Polisikan Suaminya

4415
×

Jadi Korban KDRT, Pensiunan PNS Kemendagri Polisikan Suaminya

Sebarkan artikel ini
kdrt
LA saat didampingi aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Muh Rojak di Polres Bogor.

Kejadian ini secara resmi telah dilaporkan ke Polres Bogor, tercatat dengan nomor : STPL/B/1059/VI/2022/JBR/RES BGR, pada tanggal 14 Juni 2022. Pelakunya dapat dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sementara itu, hadir juga aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Muh Rojak, yang berkesempatan ikut memberikan pendampingan kepada korban LA dalam membuat laporan di kepolisan dan visum di RS Mary Cileungsi Hijau, kabupaten Bogor.

Baca juga : Sesosok Wanita Tewas di Kamar Indekos Pancasan Bogor

“Saya kenal Ibu LA awal bulan Juni dikenalkan kawan, bersama adiknya kita pernah bertemu di Jakarta. Ibu LA menyampaikan persoalan rumah tangganya yang sedang mengalami ujian. Intinya yang saya ketahui memang ada persoalan hubungan tidak harmonis dengan suaminya. Semuanya ini diduga ada pengaruh kehadiran orang ketiga atau perempuan lain yang berusaha merusak keluarganya,” ungkapnya.

Rojak yang juga mantan Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi menyebutkan, bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering dialami secara umum pada sebuah keluarga lantaran adanya pihak ketiga (perempuan lain).

“Sering kali munculnya KDRT fisik dan psikis, yang menjadi sumber masalah umumnya karena ada kehadiran pihak ketiga atau perempuan lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *