Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Usul Prakarsa Pinjol

4254
×

DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Usul Prakarsa Pinjol

Sebarkan artikel ini
raperda usul prakarsa
Rapat Paripurnal Internal DPRD Kota Bogor membahas Raperda Usul Prakarsa Pinjol, pada Kamis (23/6).

“Oleh karenanya kehadiran raperda usul prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, latar belakang pengusulan raperda ini adalah karena banyaknya aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban pinjaman online maupun bank keliling. Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, ia menerima audiensi dari tokoh masyarakat berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena rentenir dan bank keliling yang meresahkan.

Baca juga : Dampak Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

“Banyak warga  yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Salah satunya saat audiensi kepada kami di DPRD. Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan raperda usul prakarsa ini,” ujar Atang.

Pada akhir 2021, Kang Atang panggilan akrabnya menyampaikan, bahwa raperda ini telah disetujui  masuk dalam daftar propemperda 2022. Sehingga dengan agenda paripurna internal yang digelar hari ini, ia memastikan bahwa raperda usul prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir, DPRD Kota Bogor telah bulat bertekad untuk meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor.

“Selanjutnya kami akan menunggu pandangan dari Pemkot Bogor dan akan segera menindaklanjuti dengan pembentukan pansus (panitia khusus) untuk pembahasan. Besar harapan kami raperda usul prakarsa ini bisa dibahas secepatnya. Karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga bubarnya rumah tangga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *