DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda PAUD dan Kemajuan Budaya Lokal

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Kemajuan Budaya Lokal dan Pendidikan PAUD
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim menandatangani pengesahan Perda.

BOGOR, Kobra Post Online – DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin (14/8).

Dua perda yang baru disahkan itu adalah Perda Pemajuan Budaya Daerah dan Perda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim dan dihadiri Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

“Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor kali ini membahas persetujuan bersama menetapkan dua raperda,” kata Agus, Selasa (15/8).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, peraturan daerah (Perda) PAUD ini dapat menjadi bukti bahwa pemerintah sangat memperhatikan keberlangsungan pendidikan anak.

“Untuk Perda PAUD, kita harapkan dengan Perda ini, pendidikan anak-anak kita, pra-SD bisa terayomi,” ujarnya.

Sementara lewat Perda Pemajuan Kebudayaan, DPRD ingin menunjukkan keistimewaan Kabupaten Bogor.

“Kabupaten Bogor dengan beragam budayanya harus kita jaga dengan baik. Kita harus wujudkan dan tunjukan kekhasan Bogo sehingga, kita punya kebanggaan terhadap budaya daerah,” papar Agus Salim.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Segera Usulkan Bupati Definitif

Selain penetapan dua raperda, rapat paripurna ini juga membahas beberapa agenda. Pertama, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2024. Kedua, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2022. 

Ketiga, penetapan keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda tahun anggaran 2023. Keempat, penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024. 

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, dan para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.