Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sosialisasikan Kabupaten Layak Anak di Desa Sukajadi

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sosialisasikan Kabupaten Layak Anak di Desa Sukajadi

BOGOR, Kobra Post Online – Anggota DPRD Kabupaten Bogor H. Ismail melakukan kunjungan kerja ke Desa Sukajadi Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Jumat (16/5). Kunjungan wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. 

Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Sukajadi Ade Gunawan, tokoh masyarakat, PKK, para ketua RT dan RW. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat terkait isi dan tujuan dari perda yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah Kabupaten Bogor.

H. Ismail menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak. 

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Peran desa sangat penting dalam penerapan peraturan ini,” ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sosialisasikan Kabupaten Layak Anak di Desa Sukajadi

Ia menjelaskan beberapa poin utama dalam perda tersebut, di antaranya maksud dan tujuan terbitnya perda yakni pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Bogor. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, media massa, dan anak dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Baca juga: Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor, PAUD di Nanggung Butuh Perhatian Serius

Kemudian, lanjut Ismail, mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui strategi dan perencanaan pembangunan daerah yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai indikator KLA.