BOGOR, Kobra Post Online – Sidang gugatan keluarga pasien terhadap RS Annisa Citeureup yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, kini memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam gugatan itu, pihak penggugat menduga dokter RS Annisa melakukan praktek malapraktik medis atau kelalaian medis.
Kuasa hukum keluarga pasien (Penggugat) Irfan Nasution & Partners berharap pihak Pengadilan Negeri Cibinong dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.
“Kami berharap Hakim dapat memberikan keputusan dengan seadil-adilnya, sesuai fakta persidangan. Agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” ungkap Zulfian S. Rehalat, SH. kepada Kobra Post baru-baru ini.
Menurut Zulfian, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III di duga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) malapraktik medis atau kelalaian medis. Sehingga menyebabkan kematian pada diri pasien.
“Kesalahan diagnosa dokter Tergugat II yang menyatakan bahwa pasien mengalami Hernia Umbilikalis. Sehingga menyebabkan terlambatnya penanganan medis pasien yang berujung pada kematian,” katanya.
Bang Ryan (Panggilan akrab Zulfian) juga menuturkan, para tergugat tidak memberikan keterangan kepada orang tua pasien terkait kondisi bayinya telah mengalami Buang Air Besar (BAB). Padahal faktanya kondisi pasien (bayi) belum mengalami BAB sejak lahir.
“Seharusnya dalam jangka waktu 24 jam pertama. Bayi dalam kondisi normal, status BAB positif, Anus positif. Dapat melakukan BAB sebanyak tiga sampai empat kali,” tuturnya.
Bang Ryan juga sangat menyayangkan keterlambatan penanganan medis dari pihak tergugat. Serta kesalahan dalam memberikan diagnosa terhadap pasien dengan menyatakan pasien mengalami Suspect Hisprung.
“Namun pihak dokter RS Annisa tidak melakukan observasi atau pemeriksaan fisik menggunakan alat medis berupa foto rontgen atau scan X-ray terhadap Bayi. Padahal faktanya berdasarkan analisa medis dan foto rontgen RS Bina Husada Cibinong, serta rekam medis RSUPN Cipto Mangunkusumo pasien menderita atau mengalami Atresia Ani,” jelasnya.
Baca juga : Bayi Meninggal Dunia, Orang Tua Korban Gugat RS Annisa
Mengenai bayi sudah BAB satu kali, lanjut Zulfian, pihaknya mengetahui hal itu saat pemeriksaan saksi dalam persidangan.
“Kami tidak tahu hal itu sebelumnya, karena tidak pernah mendapatkan rekam medis dari pihak RS Annisa. Dari keterangan saksi Bidan Isna, Yani dan Lela, pasien mengalami BAB hanya 1 kali sejak lahir hingga pulang ke rumah. Itu pun hanya sedikit, pada 21 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB,” paparnya.