Oknum ketua ormas itu juga menjelaskan, ia mengelola pembakaran limbah itu bersama anak kandungnya dan memiliki lima orang karyawan.
“Pengelolaan ini sudah cukup lama, dari anak saya belum nikah sampai sudah punya anak dua sekarang,” ucap haji S.
Pada kesempatan itu, haji S juga menuturkan bahwa ormas yang dipimpinnya adalah organisasi paling baik karena telah memiliki beberapa sertifikat.
“Kalau ada ormas yang lebih bagus dari kita, kita bubarin. Ya kalau ada ormas yang lebih bagus dari kita,” tuturnya.
“Mungkin satu-satunya ormas, kita yang terbaik se-Indonesia,” sambungnya.
Baca juga: 25 Ribu Keluarga di Kota Bogor Masih Buang Air Besar Sembarangan
Di sisi lain, Yasin salah satu putra Bekasi menanggapi hal itu mengatakan, pembakaran limbah B3 komponen elektronik dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Di antaranya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, karena ngebul dan tercemar. Kedua baku mutu air dan kerusakan lingkungan hidup,” kata pria yang akrab disapa Gompal ini.
Apa lagi tanpa izin, sambungnya, hal ini jelas masuk ke dalam pasal 98, pasal 103, dan pasal 104 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).