BEKASI, Kobra Post Online – Diduga pengolahan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Jalan Syeh Uwan Kampung Balong Asem Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi meresahkan warga.
“Pengolahan limbah berbahan dasar komponen elektronik yang dibakar untuk menghasilkan sebuah logam ini diduga tidak mengantongi izin limbah B3,” ungkap salah satu warga sekitar berinisial (R) kepada awak media, pada Kamis (7/9).
R mengatakan bahwa pembakaran limbah B3 ini sudah berjalan cukup lama dan dikelola oleh salah satu oknum ketua organisasi masyarakat (ormas), haji S yang bertempat tidak jauh dengan lokasi pembakaran.
“Sebelum dikelola oleh haji S, sebetulnya ada pengusahanya, namun sedang dalam proses hukum. Entah terkait apa. Dan sekarang dikelola oleh haji S,” katanya.
Baca juga: LSM Gemantara Dampingi Klien Gugat PT Horas Miduk Terkait Limbah B3
Setelah mendapatkan informasi, awak media mencoba untuk berkunjung ke lokasi pembakaran. Namun diminta oleh salah satu pekerja di lokasi agar menemui haji S sebagai pengelola di rumahnya.
Saat dikonfirmasi, haji S mengaku bahwa dirinya melakukan pengelolaan pembakaran limbah sudah sejak lama. Ia juga menyebutkan, sebelumnya lokasi pembakaran limbah tepat berada di depan rumahnya sambil menunjuk ke lokasi sebelumnya.
Haji S juga menerangkan, bahwa tempat bembakaran itu untuk produk Elco (Electrolytic Condenser atau kapasitor elektrolit).
“Itu Elco, bilangin aja ke Polres ge mau ke Polda ge, masukin koran aja,” pintanya.