Info Bogor

Pembangunan Rumah Hunian Tetap di Malasari Menuai Kritik

975
×

Pembangunan Rumah Hunian Tetap di Malasari Menuai Kritik

Sebarkan artikel ini
Pembangunan rumah hunian tetap.

BOGOR, Kobra Post Online – Pembangunan rumah hunian tetap (huntap) oleh Pemerintah Kabupaten Bogor di Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor menuai kritik dari Center for Budget Analysis (CBA).

Pengamat CBA, Jajang Nurjaman menilai bahwa pemilihan lokasi yang dulunya adalah bekas hamparan sawah perlu dievaluasi dengan seksama.

Jajang mengatakan, perubahan penggunaan lahan dari pertanian menjadi hunian perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pertanian dan keberlanjutan pangan di daerah tersebut. “Makanya perlu sejalan dengan prinsip-prinsip tata ruang dan pembangunan berkelanjutan,” katanya kepada Kobra Post Online, Rabu (6/9) lalu.

Ia juga menegaskan, alokasi anggaran sebesar Rp 62 juta per unit perlu diawasi dengan cermat untuk memastikan penggunaan dana yang efisien dan transparan dalam proyek ini.

Namun Koordinator CBA ini berpendapat bahwa pembangunan Huntap di Kampung Kopo RT 03 RW 03 Desa Mekarsari yang dilakukan secara swakelola melalui Pokmas adalah langkah yang bisa diterima.

“Tapi ingat pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar konstruksi yang ditetapkan,” tegasnya.

Pengamat CBA, Jajang Nurjaman.
Baca juga: Diduga Pengolahan Limbah B3 di Bekasi Resahkan Warga

CBA berpandangan proses pembangunan dan penggunaan anggaran secara berkala harus dipantau dan diawasi untuk memastikan bahwa proyek itu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.

“Pastikan juga proyek ini untuk kesejahteraan dan kebutuhan masyarakat di Desa Malasari,” sambungnya.

Terkait  perbandingan antara pekerjaan yang dilakukan secara swakelola dan oleh pihak ketiga, Jajang berpendapat memiliki risiko masing-masing.

“Kalau pekerjaan swakelola melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dan dapat memperkuat rasa memiliki terhadap proyek tersebut. Namun risikonya kemampuan teknis dan pengelolaan mungkin kurang terampil, yang dapat berdampak pada kualitas dan keberlanjutan proyek,” ungkapnya.

M. Ishak salah satu Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) mengatakan, pembangunan huntap dibangun di atas lahan bekas persawahan.

“Huntap dibangun di atas lahan sekitar 7.000 meter persegi. Lahan itu hibah dari Kepala Desa ke Pemkab Bogor dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *