Scroll untuk baca artikel
Info Bekasi

LSM Gemantara Dampingi Klien Gugat PT Horas Miduk Terkait Limbah B3

4841
×

LSM Gemantara Dampingi Klien Gugat PT Horas Miduk Terkait Limbah B3

Sebarkan artikel ini
LSM Gemantara
LSM Gemantara bersama Tim Advokat A. I. David & Partner saat mendampingi klien di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. (Foto : Dok. Surya S.)

BEKASI, Kobrapostonline.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Nusantara (LSM Gemantara) dampingi klien ajukan gugatan terhadap PT Horas Miduk, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

LSM Gemantara melalui tim pengacara A. I. David & Partner, Andri Indra David, SH., MH. Oky Frediana, SH., dan Jabar Tharo, SH. Mendampingi Yopi Budi Setiawan terkait laporannya ke Polda Jawa Barat (Jabar) tentang pembuangan oli yang termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

“Kami dan kawan-kawan selaku tim Advokasi dari LSM Gemantara diminta mendampingi klien kami atas nama Yopi Budi Setiawan. Yang membuat laporan ke Polda Jabar dengan nomor laporan LP/B/450/IV/2020/Jabar,” kata Ari Indra David kepada awak media. Senin (15/06/2020).

Ari menjelaskan, gugatan klien terkait pembuangan Limbah B3 di tanah miliknya yang dilakukan oleh PT. HORAS MIDUK. Yang beralamat di Jalan Raya Kalimalang RT 06 RW 02 Kampung  Poncol, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dengan tergugat PT Horas Miduk dan turut tergugat Bupati Bekasi Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Adapun gugatan yang diajukan kepada perusahaan, lanjutnya, pertama kerugian material fisik tanah yang tercemar dan tidak dapat diproduksikan yaitu sebesar Rp300.000.000. Kemudian kerugian bibit ikan dan ikan dalam proses pembiakan sebesar Rp3.000.000.000.

“Jumlah total gugatan material Rp3.300.000.000. Selanjutnya kerugian Imateril, kerugian atas hilangnya keuntungan dari panen bercocok tanam dan pembibitan serta pembiakan ikan yang seharusnya di terima penggugat sebesar Rp10.000.000.000,” ujar Ari.

Baca juga : Terbengkalai, Gedung Eks UPTD Pendidikan di Bekasi Hampir Roboh

Lalu, tambah Advokat itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Cosenvatoir Beslaag) atas tanah serta bangunan perusahaan atau pabrik PT. HORAS MIDUK yang terletak di alamat tersebut diatas.

“Selanjutnya kami meminta kepada turut tergugat untuk mengevaluasi dan mencabut izin usaha tergugat. Serta turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara A Quo,” imbuhnya.

Reporter          : Surya Suep

Editor              : Rangga A.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *