BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 82 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di aula desa setempat, Jumat (13/12).
BLT DD yang dibagikan kepada 82 KPM merupakan menyalurkan bantuan untuk bulan Oktober, November dan Desember 2024. Penyerahan bantuan diserahkan simbolis oleh Kepala Desa Sukaharja, Rahmat Jebeng, didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.
“Ini BLT DD, tiga bulan terakhir di tahun 2024,” kata Rahmat Jebeng kepada Kobra Post Online.
Ia berharap BLT DD dari Pemerintah Desa Sukaharja dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai kebutuhan masyarakat.
Rahmat menjelaskan, bahwa ketentuan BLT Dana Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Baca juga: 995 Warga Desa Sasak Panjang Terima Bansos Beras 10 Kg
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.
“Tujuannya untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” terang Rahmat.
Sedangkan penerima bantuan, sambung Rahmat, diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Rahmat menambahkan, dalam menentukan KPM Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Baca juga: Bangga! Desa Rancabungur Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham
KPM diprioritaskan dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili yang ada di desa setempat dengan kriteria penetapan KPM sbb:
1. Kehilangan mata pencaharian.
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas.
3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.